Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Lelaki Ini Ditangkap Setelah Kabur 9 Bulan
Pelaku NW saat ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinsial NW (41) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bengkulu karena terlibat tindak ITE dan pornografi.
NW sebelumnya dilaporkan oleh korban yang berinsial NY (49) ke Polresta Bengkulu karena telah menyebarkan foto setengah bugil dirinya kepada tetangga dan anak korban.
Kejadian itu disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto, terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Namun setelah dilaporkan, pelaku memilih kabur ke daerah Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun meski kejadian itu telah berlangsung 9 bulan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dipersembunyiannya selama ini.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG, Pejabat Bank BTN Wilayah Bengkulu Wilayah Sumsel Diperiksa Pekan Depan
"Pelaku NW berhasil kita tangkap di salah satu pull mobil angkutan batu bara yang diketahui tempat pelaku bersembunyi selama ini," ujar AKP Sugiharto, Kamis (22/12/2022).
Tidak hanya menyebarkan foto yang bermuatan pornografi, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan pada korban dengan menampar pipi bagian kanan korban. Atas kejadian itu, korban merasa malu dan dirugikan.
Sementara itu, atas laporan korban NY. Pelaku NW disangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang 44 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pelaku saat ini sudah kita bawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutup AKP Sugiharto. (Tri)
BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Pantai Panjang Bengkulu, Pahami Pintu Masuk dan Keluar Supaya Tak Terjebak Macet
BACA JUGA:Rumah Sakit Tino Galo Diresmikan, Helmi: Insyallah Pelayanan Terbaik di Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: