HONDA BANNER
BPBDBANNER

Bebas 2021 dari Kasus Ganja, Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Bebas 2021 dari Kasus Ganja, Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Polresta Bengkulu menangkap kembali RJ (41), residivis kasus ganja yang baru bebas 2021, karena terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bengkulu. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya berinisial SA, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, pelaku RJ (41), warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas IPTU Endang, Senin (6/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, RJ sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2015, dan baru bebas pada tahun 2021 lalu. Namun, bukannya jera, ia kembali terjerat kasus serupa.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Bengkulu Gelar Lepas Sambut, Julianto Budhi Prasetyono Resmi Jabat Kalapas Baru

BACA JUGA:Curi Tabung Gas di Warung Caleg, Residivis dan Remaja Dibawah Umur Diringkus Polsek Muara Bangkahulu

Penangkapan RJ dilakukan di sebuah kos di Jalan Sepakat, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di kantong celana bagian belakang milik pelaku.

“Barang bukti berupa satu paket sabu berhasil diamankan dari tersangka saat penggeledahan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Bengkulu untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah IPTU Endang.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika bersama pelaku RJ.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: