Curi Tabung Gas di Warung Caleg, Residivis dan Remaja Dibawah Umur Diringkus Polsek Muara Bangkahulu

Dua pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang aksinya viral di Bentiring berhasil ditangkap Polsek Muara Bangkahulu. Salah satu pelaku adalah residivis (YF) dan satu lagi anak dibawah umur (KY). Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.-(ist)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang sempat viral di media sosial. Tim Opsnal Buayo Muaro meringkus dua pelaku di wilayah Jalan Beringin Raya pada Rabu siang (1/10/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah YF, warga Beringin Raya, yang diketahui merupakan residivis kasus jambret dan KY (16), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, IPDA Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah. "Pertama kita amankan pelaku YF, kemudian setelah dikembangkan berhasil diamankan pelaku kedua KY,” ungkapnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Mei 2025 di sebuah warung di Kelurahan Bentiring. Pelaku datang berpura-pura membeli rokok, dan saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dua tabung gas 3 kg dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Kantongi Hasil Penyelidikan Inspektorat di SPMB SMAN 5
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Meskipun demikian, karena salah satu pelaku berinisial KY masih berusia 16 tahun, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan perlakuan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: