Polsek Kampung Melayu Tangkap Komplotan 4 Pencuri Spesialis Outdoor AC di Bengkulu, Akui Beraksi di 23 Lokasi

Polsek Kampung Melayu membongkar komplotan 4 pencuri spesialis outdoor AC (tiga wanita, satu pria) yang telah beraksi di 23 lokasi di Kota Bengkulu.-(foto: Anggi)-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis outdoor pendingin udara (AC) yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Empat orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini, masing-masing berinisial AS (30), satu-satunya pria dalam kelompok tersebut, serta tiga perempuan berinisial SW (39), Y (40), dan YO (29). Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kota Bengkulu.
Kapolsek Kampung Melayu melalui Kanit Reskrim IPDA Brama Seta menjelaskan, para pelaku telah lama beraksi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sasarannya adalah rumah-rumah warga serta tempat usaha yang memiliki unit pendingin udara di bagian luar bangunan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengakui sudah melakukan aksi pencurian di 23 titik berbeda di wilayah Kota Bengkulu,” ungkap Brama, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga bernama Romi Casdy, yang tinggal di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Pada 23 Agustus 2025, saat sedang berada di Argamakmur, Romi mengecek rekaman CCTV rumahnya yang sedang kosong dan melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan di sekitar kediamannya.
BACA JUGA:Gasak Laptop Hingga Perhiasan Emas, Polsek Ratu Agung Ringkus Dua Pelaku Curat Kos-kosan
BACA JUGA:Bebas 2021 dari Kasus Ganja, Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu
Dua hari kemudian, 25 Agustus 2025, saat kembali ke rumah, ia mendapati tiga unit outdoor AC miliknya telah hilang. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Kampung Melayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kampung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Selebar untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati.
Mendapatkan informasi akurat, tim gabungan segera bergerak dan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolsek Kampung Melayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kampung Melayu. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pengungkapan lebih lanjut akan kami rilis bersama setelah pelaksanaan Ops Musang Nala di Polresta Bengkulu,” tutup IPDA Brama Seta.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: