HONDA BANNER
BPBDBANNER

2 Tahun Kabur ke Kebun, Pria Penggelap Perabotan Rumah Polisi Akhirnya Diringkus di Bengkulu

2 Tahun Kabur ke Kebun, Pria Penggelap Perabotan Rumah Polisi Akhirnya Diringkus di Bengkulu

Tersangka penggelapan barang polisi saat diperiksa di Polsek Kampung Melayu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah menjadi buronan selama dua tahun, seorang pria berinisial PA (32), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Kampung Melayu. PA ditangkap pada Rabu (24/7/2025) atas dugaan kasus penggelapan barang milik seorang anggota kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, IPDA Brama Seta, mengungkapkan bahwa PA diduga telah menggelapkan sejumlah barang milik Herman, anggota Polri yang tinggal di Kelurahan Sawa Lebar. Kejadian bermula pada Mei 2023, saat PA dan istrinya mengontrak rumah milik Herman.

"Pelaku menyewa rumah milik Herman, namun saat meninggalkan rumah kontrakan, mereka juga membawa kabur berbagai perabotan di dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dijual tanpa seizin pemilik," ujar IPDA Brama.

Setelah kasus dilaporkan, PA dan istrinya diketahui melarikan diri ke kebun milik mereka di wilayah Kabupaten Kepahiang. Namun, polisi berhasil melacak keberadaan PA setelah mendapat informasi bahwa ia telah kembali ke kediamannya di Kampung Melayu.

BACA JUGA:Geram Sampah Liar, Wali Kota Bengkulu Ancam Viralkan dan Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan

BACA JUGA:Terganjal Aturan Pusat, 22 PTT RSTG Belum Digaji 4 Bulan, Wali Kota Bengkulu Ambil Langkah Hukum

"Setelah dua tahun menjadi buronan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Kampung Melayu. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," tambah Brama.

Saat ini, PA telah diamankan di Mapolsek Kampung Melayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: