HONDA BANNER
BPBD

Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 Temukan Penjualan di Atas HET di Beberapa Kabupaten Bengkulu

Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 Temukan Penjualan di Atas HET di Beberapa Kabupaten Bengkulu

Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 Temukan Penjualan di Atas HET di Beberapa Kabupaten Bengkulu-(foto: Anggi)-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 kembali melakukan pengecekan langsung terhadap harga beras di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Pemantauan dilakukan mulai dari tingkat distributor, agen, hingga gerai ritel modern dan minimarket.

Sebelumnya, tim Satgas telah melakukan pengecekan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian pada Kamis (23/10/2025), kegiatan serupa dilanjutkan ke empat kabupaten lainnya, yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Kepahiang.

Kasubdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jery Nainggolan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., selaku Kasatgas Pengendalian Harga Beras 2025.

“Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, Subdit Indagsi bersama Badan Pangan Nasional turun langsung melakukan pengecekan harga selama dua hari di enam kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga mencakup sepuluh kabupaten dan kota,” ujar Kompol Jery Nainggolan, Jumat (24/10/2025).

BACA JUGA: Jaring 3 Nama Untuk Diusulkan ke Gubernur Bengkulu, 8 Calon Sekda Ikuti Tes Wawancara dan Presentasi

BACA JUGA: Kasus ISPA di Bengkulu Alami Kenaikan, Gejala Flu dan Batuk Mendominasi

Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya pelaku usaha yang menjual beras jenis premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 mengenai HET beras, Provinsi Bengkulu termasuk dalam Zona 2, dengan ketentuan:

- Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium: Rp 14.000/kg

- Harga Eceran Tertinggi beras jenis premium: Rp 15.400/kg

Namun, hasil pantauan menunjukkan bahwa di empat kabupaten—Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Kepahiang—harga beras jenis medium masih relatif stabil, berkisar antara Rp 13.100 hingga Rp 13.750 per kilogram, atau masih di bawah HET. Sebaliknya, harga beras jenis premium terpantau lebih tinggi, mencapai Rp 14.500 hingga Rp 17.000 per kilogram.

“Harga beras medium masih stabil dan berada di bawah ambang batas HET. Namun, kami temukan adanya kenaikan cukup signifikan untuk beras jenis premium. Kenaikan ini disebabkan oleh biaya transportasi tambahan karena sebagian besar beras didatangkan dari produsen di Lampung,” jelas Jery.

Menurutnya, tingginya harga beras premium di sejumlah daerah Bengkulu, baik di pasar tradisional maupun ritel modern, disebabkan oleh rantai pasok yang berasal dari luar daerah. Distributor setempat masih banyak mengambil pasokan dari Lampung, yang menyebabkan adanya tambahan biaya logistik dan berdampak langsung pada harga jual di tingkat konsumen.

“Faktor transportasi menjadi penyebab utama harga premium di beberapa titik melebihi HET. Kami akan terus memantau dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait