HONDA BANNER
BPBD

Mantan Kepala BPN dan Kabid BPN Bengkulu Tengah Ditahan Kejati Terkait Kerugian Negara Proyek Tol

Mantan Kepala BPN dan Kabid BPN Bengkulu Tengah Ditahan Kejati Terkait Kerugian Negara Proyek Tol

Kejati Bengkulu menetapkan dua pejabat BPN Benteng, Hazairin Masrie (mantan Kepala BPN) dan Ahadiya Seftiana (Kabid), sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan-(ist)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

Dua tersangka tersebut adalah Hazairin Masrie, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah.

Kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan, di mana Hazairin Masrie ditahan di Rutan Malabero, dan Ahadiya Seftiana ditempatkan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan pembebasan lahan tol tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Bengkulu Mandeg, Pelapor Ancam Adukan ke Komisi DPR RI

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Bengkulu Masih Berproses, Penyidik: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

“Mereka diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian perhitungan luasan dan nilai ganti rugi dalam proyek tersebut,” ujar Danang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek strategis nasional ini.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: