Tak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Parizan Harmedi Pilih Uji Dakwaan di Pembuktian
Penasehat hukum Parizan Harmedi, Ana Tasya Pase-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Panorama Bengkulu, Parizan Harmedi, memastikan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pihaknya memilih langsung masuk ke tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Penasehat hukum Parizan Harmedi, Ana Tasya Pase, menegaskan keputusan tersebut diambil karena seluruh keberatan terhadap dakwaan akan diuji melalui keterangan saksi dan pembahasan pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena semuanya akan kami bahas dalam pembuktian, baik melalui keterangan saksi maupun pada pokok perkaranya,” ujar Ana Tasya.
Menurutnya, keputusan tidak mengajukan eksepsi juga merupakan keinginan langsung dari kliennya yang ingin proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa berlarut-larut di tahap awal persidangan.
“Klien kami memang tidak ingin mengajukan eksepsi. Jadi kami mengikuti keinginan tersebut dan fokus pada pembuktian sebagai pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Susun Agenda Padat 2026, LKPJ Gubernur hingga PAW Pimpinan
BACA JUGA:Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Ketok Palu, PAW Ketua DPRD Diumumkan Maret 2026
Meski demikian, Ana Tasya menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan fakta-fakta yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembelaan dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa, termasuk saksi ahli.
“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Untuk siapa yang akan dihadirkan, masih kami pertimbangkan,” kata Ana.
Ia juga menekankan bahwa perkara penjualan kios Pasar Panorama Bengkulu tidak hanya melibatkan kliennya semata. Berdasarkan pengamatan dan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, terdapat pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses penjualan kios tersebut.
“Penjualan kios itu tidak hanya dilakukan oleh klien kami. Nanti akan terungkap di persidangan melalui keterangan saksi bahwa ada beberapa pihak lain yang ikut terlibat,” ungkapnya.
Ana berharap, dengan dihadirkannya para saksi di persidangan, fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum.
“Mudah-mudahan melalui keterangan saksi di persidangan, semuanya bisa terungkap, termasuk keterlibatan pihak lain yang ikut menjual,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



