Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Ketok Palu, PAW Ketua DPRD Diumumkan Maret 2026
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain didampingi Wakil Ketua II Sonti Bakara dan Wakil Ketua II Agus Riyadi menyampaikan hasil keputusan Banmus DPRD -Anggi-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati jadwal agenda Penggantian Antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRD. Berdasarkan hasil rapat, pengumuman usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan baru sisa masa jabatan 2024–2029 akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPP Partai Golkar yang diteken Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Dalam surat tersebut, posisi Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu diusulkan untuk diganti oleh Samsu Amanah.
"Surat dari DPP Partai Golkar sudah kami tindak lanjuti secara kelembagaan. Banmus telah menyepakati jadwal pengumuman dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Selasa (6/1/2026).
Proses penetapan jadwal ini tidak berjalan mulus begitu saja. Teuku mengungkapkan sempat terjadi dinamika dan perbedaan pandangan yang cukup alot di antara anggota Banmus selama rapat berlangsung.
Guna mengambil keputusan final, rapat yang dihadiri 19 anggota tersebut akhirnya menempuh mekanisme pemungutan suara atau voting.
BACA JUGA:Yakub Hasibuan Tegaskan Bebby Hussy Bukan Aktor Utama Korupsi Tambang Bengkulu
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Tambang Rp 1,8 T di Bengkulu, Jaksa Hadirkan 12 Orang Terdakwa
"Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 15 orang menyetujui pengumuman PAW dilakukan pada Maret 2026. Itu menjadi keputusan bersama," tegas Teuku.
Teuku, yang didampingi Wakil Ketua II Sonti Bakara dan Wakil Ketua III Agus Riyadi, memastikan bahwa jadwal rapat paripurna untuk pengumuman usulan pemberhentian sekaligus pengangkatan calon pimpinan baru telah dikunci.
"Pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD sekaligus pengangkatan calon pimpinan baru dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026," sambungnya.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki kewajiban untuk meneruskan hasil paripurna tersebut kepada eksekutif. Berikut adalah tahapan setelah paripurna 2 Maret:
7 Hari Kerja: Batas waktu DPRD menyampaikan usulan ke Gubernur Bengkulu.
7 Hari Kerja: Batas waktu Gubernur meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak surat diterima.
Dengan kesepakatan ini, proses transisi kepemimpinan di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan tata tertib dewan yang berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



