Buron 8 Bulan di Sumbar, Pelaku Curanmor Ditangkap di Kota Bengkulu

Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial IR yang menjadi buronan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap tim gabungan di rumahnya di Kota Bengkulu setelah 8 bulan pelarian-(foto: Anggi)-
BENGKULUTERKINI.ID – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial IR berakhir setelah tim gabungan berhasil menangkapnya di Kota Bengkulu. IR, yang merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, pada Rabu, 28 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Macan Teluk Polsek Teluk, dan Polres Pesisir Selatan Polda Sumbar.
BACA JUGA:Kapolda Mardiyono Pastikan Penanganan Medis Tuntas, Usut Penyebab Keracunan Massal di Lebong
BACA JUGA: BPOM Bengkulu Periksa Sampel Makanan Diduga Sebabkan Keracunan Pelajar di Lebong
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam, pelaku IR telah mencuri sepeda motor milik korban Nanang Safriyadi di teras rumahnya di Pesisir Selatan pada Desember 2024 lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.
"Kini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sujud.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: