Miris, Kakak dan Adik Jadi Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bengkulu

Dua pelaku dewasa dan satu anak dibawah umur saat ini diamankan.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM– Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu dengan melibatkan tiga pelaku, yang salah satunya adalah anak dibawah umur berusia 16 tahun dan dua diantaranya merupakan kakak dan adik. Ketiga pelaku berinisial AJ (16), HA (21), dan AZ (17), berhasil diringkus oleh Unit PPA melalui Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika pelaku AJ (pacar korban) menjemput korban dan mengajaknya minum minuman keras (miras) di pinggir jembatan Pulau Baai.
Setelah berada di bawah pengaruh miras, pelaku AJ kemudian mengajak korban berhubungan badan di semak-semak dekat lokasi. Yang lebih miris, usai AJ melakukan perbuatannya, dua pelaku lain, termasuk saudara AJ (kakak atau adik), secara bergilir juga turut menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Polisi, Dua Motor Curian di Bengkulu Diamankan
BACA JUGA:Residivis Penimbun Solar di Seluma Dibekuk, Polda Bengkulu Sita 640 Liter BBM Subsidi
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
“Ketiga pelaku dua diantaranya kakak adik. Mereka ini minum terlebih dahulu tuak didekat jembatan. Selanjutnya dalam pengaruh minuman keras secara bergilir pelaku menyetubuhi korban," kata Kompol Sujud Alif Yulamlam.
Saat ini, ketiga pelaku yang berhasil diamankan di Kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.(Anggi P)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: