HONDA BANNER
BPBDBANNER

Begal Sadis Pedagang Siomay di Bengkulu Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Begal Sadis Pedagang Siomay di Bengkulu Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Polresta Bengkulu berhasil menangkap Andika Saputra, salah satu pelaku begal sadis yang menyerang seorang pedagang siomay di Kota Bengkulu pada Agustus 2025. -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi begal sadis yang menimpa seorang pedagang siomay keliling di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap salah satu pelaku, Andika Saputra (19).

Andika Saputra ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu, pada Jumat (26/9/2025) dini hari. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Revo hitam yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, didampingi Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra, menegaskan bahwa satu pelaku lainnya bernama Dois Kanza saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Rumah Iryanka, Kerabat Bebby Hussy Digeledah Jaksa, Dokumen Keuangan Diamankan

BACA JUGA:Mantan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Bengkulu. Satu pelaku sudah kami amankan, satu lagi masih kami buru. Kasus ini akan diproses sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Sudarno.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 12 Agustus 2025, ketika korban, Sandi Permadi (31), diserang secara brutal oleh dua pria. Korban dipukul dengan batu dan ditusuk berkali-kali menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban menderita luka tusukan parah di dada, punggung, rusuk, dan lengan, serta kehilangan uang tunai Rp1,35 juta.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: