HONDA BANNER
BPBD

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. 

Tersangka baru tersebut berinisial SA, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan SA sebagai tersangka menambah daftar panjang pelaku dalam perkara ini, sehingga total tersangka kini mencapai 13 orang.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa SA diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan operasional yang dilakukan PT Ratu Samban Mining.

“Tersangka SA berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining,” ujar Danang, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:Pimpinan KJPP Ditetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

BACA JUGA:Bidpropam Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR

Penetapan dan penahanan SA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyelidikan Kejati Bengkulu terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah kendali Bebby Hussie, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan berbagai pelanggaran serius, antara lain:

- Kegiatan penambangan di luar wilayah izin usaha produksi (IUP).

- Aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin.

-Tidak adanya kegiatan reklamasi pasca-tambang.

Kejati Bengkulu juga menemukan indikasi penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT RSM, PT TBJ, PT Sucofindo, dan PT Pelindo Regional II Bengkulu. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting dan aset pertambangan berhasil disita sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: