HONDA BANNER
BPBD

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan-foto: istimewa-

Berdasarkan hasil audit internal kejaksaan, total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp500 miliar. Nilai ini berasal dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin serta penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai langkah pengembalian kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan pribadi, perhiasan, dan harta bergerak lainnya. 

Sebelum SA ditetapkan, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan 12 tersangka lainnya yang terbagi dalam empat klaster perkara tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: