HONDA BANNER
BPBD

Pimpinan KJPP Ditetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Pimpinan KJPP Ditetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Pimpinan KJPP Ditetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

‎Tersangka terbaru itu adalah Ir. Toto Suharto, yang merupakan pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Ia diduga terlibat dalam praktik mark up harga pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut pada tahun 2020.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang terkait dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi lahan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka berperan dalam memanipulasi nilai ganti untung terhadap lahan yang terdampak proyek tol.

‎“Peran tersangka berkaitan dengan kegiatan yang tidak benar hingga menyebabkan keluarnya uang negara secara tidak semestinya. Tersangka bersama pihak lain melakukan manipulasi nilai ganti rugi lahan,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, Rabu malam (29/10/2025).

BACA JUGA:Bidpropam Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Susun RDTR untuk Muara Bangkahulu dan Sungai Serut, Dukung Pembangunan Wilayah Berkelanjutan

‎Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara sementara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.  Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

‎Tersangka Ir. Toto Suharto kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.

‎Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.

‎1. Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah.

‎2.Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. 

‎3.Hartanto, advokat sekaligus penasihat hukum dalam proses pembebasan lahan.

‎Ketiganya diduga turut bertanggung jawab atas penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam proses pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan dalam perkara ini melibatkan penilaian harga tanah di atas nilai sebenarnya (mark up). Nilai ganti rugi yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, namun tetap disetujui dan dibayarkan menggunakan dana negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: