HONDA BANNER
BPBD

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Kasus Pencucian Uang di Bank Ajukan Banding

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Kasus Pencucian Uang di Bank Ajukan Banding

Penasehat Hukum terdakwa, Dede Frastien, -foto: istimewa-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan perbankan atau fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, Kamis (30/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Yogi Ferdiansyah.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

‎Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

‎Usai persidangan, terdakwa Yogi Ferdiansyah menyatakan keberatan dan merasa dizalimi atas perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku tidak terlibat dalam praktik fraud yang dilakukan oleh istrinya, melainkan hanya menjadi korban karena berstatus sebagai nasabah BSI.

‎“Saya tidak bersalah. Saya mohon dukungan Bapak Kapolri dan Presiden Prabowo, karena kami sekeluarga dizalimi. Saya anggota Polri sekaligus nasabah BSI, tetapi justru diancam dan dijadikan tersangka. Padahal, dalam kasus ini ada rekan-rekan istri saya yang juga terlibat,” ujar Yogi dengan nada kecewa.

BACA JUGA:RBTV dan Polresta Bengkulu Gelar “Glow Run Night 2025” Sambut HUT RBTV

BACA JUGA:30 Sekolah di Kota Bengkulu Terima Bantuan TV Digital Board Merah Putih dari Pemerintah Pusat

‎Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dede Frastien, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding setelah berkoordinasi dengan keluarga. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang tidak seharusnya membuat kliennya turut terseret dalam perkara ini.

‎“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan akan segera mengajukan banding. Ada beberapa poin penting yang menurut kami tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menjerat klien kami,” tegas Dede.

‎Dari pihak penuntut, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu langkah hukum berikutnya.

‎“Kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan ini. Na

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: