Rugikan Negara Rp13 Miliar, Jaksa Tuntut Empat Eks Pejabat Setwan DPRD Kaur hingga 8 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 13 Miliar, Jaksa Tuntut Empat Eks Pejabat Setwan DPRD Kaur hingga 8 Tahun Penjara--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menuntut hukuman berat terhadap empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dalam perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 23 Desember 2025.
Keempat terdakwa masing-masing adalah mantan Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Arsal Adelin, Roni Oksuntri, dan Aprianto masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Halim Zaend dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda yang sama.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi DD–ADD Desa Rindu Hati Masuk Tahap Pembuktian
BACA JUGA:Bengkulu 'Lawan' Narkoba, BNN Amankan 2,6 Kg Sabu hingga 3 Ribu Butir Ekstasi Sepanjang 2025
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejari Kaur Fajrul, SH menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan keterangan para saksi. Menurut jaksa, perbedaan tuntutan pidana mempertimbangkan peran serta besaran aliran dana korupsi yang dinikmati masing-masing terdakwa.
“Hukuman dijatuhkan berbeda karena disesuaikan dengan seberapa besar terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Sebagian dana telah dikembalikan dan saat ini berada di kas daerah serta rekening penitipan Kejari Kaur, namun nominalnya belum dapat kami sampaikan,” ujar Fajrul di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga membebankan kepada masing-masing terdakwa kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara yang mereka nikmati. Diketahui, kasus korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Kaur ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah saksi dan terdakwa, sementara sisa kerugian negara yang belum dipulihkan masih berkisar Rp4 miliar.
Menanggapi tuntutan JPU, seluruh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mereka beralasan terdapat sejumlah poin dalam tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, SH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan pada Januari 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



