Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya
Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya
Sebagai rujukan, menurut bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama kendaraan dirapikan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut detail biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yang dapat Kamu jadikan rujukan.
3. Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 (Sepeda Motor)
- Biaya administrasi Rp35 ribu;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu;
- Biaya BPKB baru: Rp 225 ribu;
- Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;
- Biaya STNK baru Rp100 ribu;
- Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu;
- Biaya transfer nama BBNKB 10 persen. Biaya dasar normalnya 2/3x dari biaya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- PKB 2 persen untuk penyerahan pertama, serta 5 persen untuk tiap-tiap penyerahan seterusnya;
- Denda jikalau ada ketertinggalan pajak kendaraan.
4. Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 (Mobil)
- Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp75-100 ribu;
- Untuk BBNKB 1 persen dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
- Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu untuk mobil yang bukan angkutan umum;
- Biaya untuk STNK baru Rp200 ribu;
- Biaya untuk TNKB baru Rp100 ribu;
- Biaya untuk BPKB baru Rp375 ribu;
- Biaya untuk pemeriksaan fisik kendaraan Rp25 ribu.
5. Cara Hitung Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023
Lumayan banyak yang berasa kebingungan cara hitung balik nama motor. Pasalnya, setiap wilayah biayanya bisa berbeda. Oleh karenanya, Kamu harus mengenal berapakah biaya dasar pajak kendaraan itu.
BACA JUGA:Surat Tilang ETLE Salah Sasaran, Kok Bisa? Begini Tanggapan Polda Bengkulu
BPKB Masih Pemilik Lama, Surat Tilang ETLE Salah Sasaran
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu saat ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan baru-baru ini ada keluhan masyarakat terkait surat tilang elektronik yang tidak dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar, hingga berakhir pada pemblokiran STNK.
Menanggapi hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Riky C menjelaskan, surat tilang ETLE dikirim pada alamat yang tertera pada surat kendaraan.
Namun dari temuan dilapangan sambung Kompol Riky, pihaknya kerap kali mengirimkan surat ETLE pada pemilik kendaraan lama, padahal kendaraan tersebut sudah diperjual belikan tetapi belum di balik namakan.
BACA JUGA:Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: