Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah

Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah

Bukti tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemberlakuan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas oleh Polda Bengkulu bukan isapan jempol belaka.

Buktinya beredar surat tilang yang dikirimkan salah satu rumah pelanggar di Kota Bengkulu.

Surat tilang itu berlogo Polda Bengkulu yang dikirim Direktorat Lalu Lintas pada 3 Januari 2023 lalu kepada pemilik kendaraan Honda Brio Satya yang berlamat di Jalan Citarum 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Surat itu dilengkapi nomor, klasifikasi, lampiran, dan perihal Surat Konfirmasi ETLE.


Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?

BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu

Surat itu juga dilengkapi rujukan 5 UU dan Peraturan Kapolri.

Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan bukti hasil rekaman ETLE Selasa 3 Januari 2023 pukul 8.12 WIB di lokasi Simpang Stadion bahwa kendaraan nopol BDxxxxEQ telah melanggar lalu lintas jalan. Kemudian pelanggar diminta selambat-lambat melakukan pembayaran tilang tanggal 11 Januari 2023.

Kemudian dalam surat itu juga dilampirkan rekaman 4 buah foto bukti pelanggaran kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, ada 11 pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).   

Di Kota Bengkulu sendiri mulai difungsikan penambahan empat unit kamera ETLE  yang terpasang . Saat ini total ETLE di Kota Bengkulu berjumlah 5 unit.

BACA JUGA:2 Ribu Lebih Kendaraan di Bengkulu Abaikan ETLE

BACA JUGA:Selama Oktober, 2.960 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: