Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

Masyarakat Bengkulu memadati kantor Samsat untuk membayar pajak, beberapa waktu lalu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.

Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan  STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus... tidak dapat diregsitrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin (2/1/2023).

Jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

BACA JUGA:Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite? Ini Daftar Mobilnya

BACA JUGA:Begini Surat Tilang ETLE yang Dikirim ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: