Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Baik itu STNK mobil atau STNK motor, biasanya menjadi salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor seperti mobil.

Dalam STNK terdapat nomor STNK sehingga jelas STNK digunakan sebagai identitas dan kepemilikan yang terdaftar sekaligus sesuai.

Bagi anda yang membeli kendaraan baru, biasanya tidak akan pusing mengurus STNK, khususnya STNK mobil baru. Berbeda jika anda membeli kendaraan bekas, biasanya tidak beberapa harus mengurus STNK-nya.

Terlebih jika STNK hilang, maka mengurusnya akan sedikit rumit, untuk itu usahakan anda menyimpan surat-surat penting ini dengan baik dan aman.

BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

Namun jika ingin melakukan perpanjangan STNK, maka Anda akan mengurus beberapa keperluan dan dikenakan biaya perpanjangan STNK

Samsat dalam menerbitkan STNK juga didukung oleh tiga instansi, mulai dari Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.

Di dalam STNK terdapat beberapa kolom. Ada identitas kepemilikan, plat nomor polisi, nomor STNK, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut

Identitas kendaraan dalam STNK biasanya mencakup merk kendaraan termasuk juga tipenya. Kemudian juga ada tahun pembuatan dan perakitan, lalu identitas lainnya seperti warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini

Semua identitas di isi STNK harus sinkron dengan kondisi fisik kendaraan tersebut. Misal nomor polisi harus sama, begitupun dengan nomor rangka hingga warna cat mobil.

Selain identitas dan nomor STNK, di dalam STNK juga ada BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: