Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini

Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini

Masyarakat antri melakukan pembayaran wajib pajak di Samsat Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis ditambah tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut maka datanya akan dihapus. Dengan begitu status kendaraan tersebut bisa jadi kendaraan bodong.

Korlantas Polri akan menghapus data registasi kendaaan bermotor ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut.

Kebijakan penghapusan STNK ini akan mulai bergulir tahun ini. Namun penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap.

Kepolisian tidak secara langsung atau sepihak dihapuskan data STNK-nya, melainkan pemilik akan diberikan kesempatan dan peringatan lebih dahulu melalui surat.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyatakan, dasar hukum rencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” katanya.

Lebih jauh, dijelaskan pada aturan terkait, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ujar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: