Polres dan Dishub Kota Bengkulu Razia Gabungan, Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditahan
Polresta Bengkulu dan Dishub Kota Bengkulu saat mengecek otobus di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Ini menjadi perhatian seluruh masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua, sebab awal Maret ini akan digelar razia gabungan Polri bekerjasama dengan Dishub Kota Bengkulu.
Pada razia gabungan ini setiap pengendara akan diperiksa pajak kendaraannya dan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Khusus kendaraan yang mati pajak atau telat membayar pajak, maka kendaraannya akan ditahan. Ini dijelaskan Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan.
“Kepada masyarakat Kota Bengkulu, seluruh ASN baik PNS maupun PTT, kami dari dinas perhubungan menghimbau agar membawa STNK dan SIM saat berkendara dan pastikan pajak kendaraannya sudah dibayar. Karena besok (1/3/24) akan diadakan razia kendaraan oleh pihak polri bekerjasama dengan pemda dalam hal ini dishub,” jelas Hendri.
BACA JUGA:Beras Mahal, Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
Dikatakan Hendri, razia ini adalah razia gabungan dan digelar serentak se-Indonesia. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar misalnya tidak memiliki STNK akan ditilang, dan jika belum membayar pajak maka kendaraannya ditahan.
“Ya, yang melanggar akan dilakukan tilang dan akan dilakukan penahanan terhadap kendaran serta denda bayar parkir selama kendaraan tersebut ditahan,” ujar Hendri.
Selain kelengkapan surat kendaraan dan pajak, pengendara dari masyarakat sipil juga harus memastikan di kendaraannya tidak terdapat stiker atau atribut yang berkaitan dengan instritusi polri atau TNI.
“Kendaraan roda empat maupun roda dua yang menempel atribut yang bukan seharusnya seperti atribut TNI dan Polri agar dicopot atau dibersihkan dari kendaraannya,” demikian Hendri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: