Jelang 2025, STNK Diblokir Akan Berlaku pada Pelanggar Tilang Elektronik Bakal
SNTK akan diblokir berlaku bagi pengendara palanggar tilang elektronik -Pinterest-
BENGKULUEKSPRESS.COM -Baru-baru ini santer terdengar tentang pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku bagi pengendara terkena tilang eletronik.
Dilansir dari laman Tirto yang menghimpun informasi terpercaya menjelasakan Polda Metro Jaya menyatakan, pemblokiran STNK berlaku kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024.
Sebagai informasi pemblokiran dilakukan jika dalam kurun waktu dekat setelah konfirmasi penilangan diabaikan yang dilakukan pada oktober lalu .
BACA JUGA:Ruang Gubernur Bengkulu, Sekda dan Biro Umum Digeledah KPK RI
BACA JUGA:Hindari Kesalahan Ini Jika Ingin Lolos Tahapan Administrasi CPNS 2024
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam melalui pesan singkat, Senin (22/10/2024).
Tak hanya itu, Ade Ary menjelaskan, jika pihak kepolisin alalu lintas akan segera mengindentifikasi identitas para pelanggar.
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” tutur Ade Ary.
Setelah dilakukan pendataan, berdasarkan data Operasi Zebra beberapa waktu terakhir, 54.827 pelanggar telah ditindak.
Operasi ini memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan yang kian meningkat.
BACA JUGA:Klik di Sini! Berikut 64 Link Mengecek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024
Ade Ary Syam mengemukakan, penindakan dengan ETLE Statis sebanyak 33.152 penindakan. Lalu, penindakan dengan ETLE Mobile sebanyak 5.915.
“Tindakan teguran simpatik 15.400 penindakan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: