Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anda juga perlu memeriksa STNK, dan pajak kendaraan sebagai pemilik kendaraan.

Sebab apabila pajak STNK kendaraan Anda terblokir, maka kendaraan Anda dianggap bodong dan tidak sah di mata hukum. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda bisa saja terkena masalah.

Lantas bagaimana cara mengetahui pajak STNK kendaraan diblokir atau tidak? Untuk selengkapnya, yuk cek caranya di bawah ini.

Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir atau Tidak

BACA JUGA:Cara Mudah Memperpanjang SIM di Kota Lain, Ikuti Langkah ini

Untuk mengetahui pajak STNK kendaraan Anda sedang diblokir atau tidak, Anda bisa mencontoh beberapa cara berikut ini. 

1. Lewat SMS

Cara pertama Anda bisa mengecek pajak STNK kendaraan Anda diblokir atau tidak melalui via SMS. Caranya cukup mudah sekali, yaitu buka menu pesan di smartphone Anda.

Kemudian ketik format sesuai dengan daerah masing-masing. Berikut contoh format SMS pengecekan pajak kendaraan sesuai dengan format daerah masing-masing.

  • DKI Jakarta: Metro(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 1717.
  • Jawa Timur: JATIM(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 7070.
  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Jawa Barat: Info(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 08112119211
  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9600.
  • Kepulauan Riau: Kepri(spasi)plat nomor polisi. Kemudian kirim ke nomor 9969.
  • Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS & Online, Mudah!

BACA JUGA:Amalkan Zikir Ini untuk Mengatasi Gelisah dan Cemas Berlebihan, Kajian Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Siap Cair Bulan April 2023, Cek Nama Kamu di sini

2. Lewat website SAMSAT

Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi SAMSAT. Caranya cukup mudah sekali, buka browser smartphone Anda.

Lalu kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah Anda. Pastikan paket internet Anda cukup ya. Berikut beberapa website resmi SAMSAT berdasarkan daerahnya.

  • DKI Jakarta: Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website berikut: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . Jika website sudah Anda akses, tunggu sebentar hingga halaman utama muncul. Anda cukup mengisi beberapa data yang diminta oleh website tersebut. Misalnya, nomor polisi, nomor mesin serta informasi lainnya mengenai kendaraan Anda. 
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Jawa Tengah: http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: