HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi PDAM Bengkulu, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi PDAM Bengkulu, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

‎Polda Bengkulu Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Saksi Kasus Suap PDAM-(ist)-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejati Bengkulu menerima SPDP dari Polda terkait dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Tiga pejabat berinisial SB, EH, dan IP jadi tersangka. Total kerugian negara akibat gratifikasi dan lainnya ditaksir mencapai Rp8 miliar.

asus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang mencantumkan tiga orang tersangka.

Disampaikan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, tiga inisial tersangka yang tertera dalam SPDP tersebut adalah SB (Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu), EH (Kasubag di PDAM), dan IP (Mantan Kasubag di PDAM).

"Benar kita beberapa hari kemarin sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Inisial tiga orang tersangka yang kita terima SPDP-nya antara lain berinisial SB selaku Kepala PDAM, EH selaku Kasubag, dan inisial IP selaku mantan Kasubag di PDAM Kota Bengkulu," ungkap Arief Wirawan.

BACA JUGA:Penyidikan Suap PDAM Tirta Hidayah Tetap Jalan, Polda Bengkulu Sudah Periksa 180 Saksi

BACA JUGA:Bayar Tagihan PDAM Lewat BRImo, Tak Lagi Harus ke Kantor dan Takut Telat Tiap Bulannya

Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini terbagi dua, di mana kerugian akibat gratifikasi senilai Rp4 miliar sampai Rp5 miliar, dengan total keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Kasus ini bermula dari temuan BPKP terkait rasionalisasi pegawai karena PDAM mengalami overload dan mengarah ke kebangkrutan. Perekrutan 104 PHL sebelumnya tidak dilaporkan kepada dewan pengawas dan pembina BUMD, sehingga 104 PHL ini sempat mengikuti penilaian ulang pada Mei 2025.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025, dengan total 180 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah menerima SPDP, Kejati Bengkulu saat ini masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu dan telah menunjuk beberapa Jaksa untuk mengawal perkara ini.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: