HONDA BANNER
BPBDBANNER

Penyidikan Suap PDAM Tirta Hidayah Tetap Jalan, Polda Bengkulu Sudah Periksa 180 Saksi

Penyidikan Suap PDAM Tirta Hidayah Tetap Jalan, Polda Bengkulu Sudah Periksa 180 Saksi

Polda Bengkulu memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen PHL di PDAM Tirta Hidayah terus berlanjut.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COMSubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tidak akan berhenti , meskipun saat ini proses penyidikan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahrir Fuad Rangkuti melalui Kanit II AKP Maghfira Prakasa mengatakan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama BPKP.

“Perkembangannya, sampai saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hingga saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan BPKP,” jelas AKP Maghfira, Jumat (26/9).

Lebih lanjut, AKP Maghfira menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi di tubuh PDAM Tirta Hidayah tidak akan berhenti. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar, karena tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Bulog Bengkulu Beli Gabah Langsung dari Petani

BACA JUGA:Wajah Baru Duduki Posisi Eselon II Pemkab Rejang Lebong

“Kasus ini terus berjalan, tidak akan berhenti. Kami minta dukungan dan kesabaran masyarakat karena masih menunggu perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Sejak penyelidikan dimulai pada Februari 2025, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa lebih dari 180 orang saksi, termasuk Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari. “Hingga saat ini sudah 180 lebih saksi yang kami periksa,” ungkap Maghfira.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Kantor PDAM Tirta Hidayah dan rumah pribadi Direktur. Dalam perkembangan perkara ini, nama Direktur PDAM, Samsu Bahari, sudah tercatat sebagai terlapor tunggal sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterbitkan penyidik.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: