HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Terima Berkas Tahap I Kasus Korupsi Bank Bengkulu, Tiga Tersangka Segera Diteliti

Kejati Bengkulu Terima Berkas Tahap I Kasus Korupsi Bank Bengkulu, Tiga Tersangka Segera Diteliti

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima berkas perkara dugaan korupsi di Bank Bengkulu Cabang Topos. Tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Topos, segera diteliti oleh delapan jaksa untuk diproses ke persidangan.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi perbankan di Unit Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong, kini memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan telah menerima berkas perkara tahap I (P17) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk delapan orang jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.

“Berkas perkara sudah kita terima tahap I atau P17. Saat ini sudah kita tunjuk delapan orang jaksa peneliti untuk mempelajari berkas selama 14 hari ke depan. Nanti apakah ada petunjuk tambahan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka, belum bisa kita sampaikan karena masih proses penelitian,” jelas Arief, Rabu (24/9/2025).

Arief melanjutkan, jika dalam hasil penelitian berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak Kejati akan segera menyatakan sikap. Namun bila ditemukan kekurangan, pihaknya akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Salah Satu Pelaku Begal di Danau Dendam Tak Sudah

BACA JUGA:Satu Pelaku Ditangkap, Polda Bengkulu Gagalkan Penimbunan BBM Subsidi di Rejang Lebong

“Kalau berkas tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar sudah lengkap, barulah kita nyatakan sikap lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FP, mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Topos, serta dua bawahannya berinisial DS dan TW.

Kasus dugaan korupsi ini diduga berasal dari praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,5 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: