Diduga Terkait TPPU Korupsi Batu Bara, Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy

Penyidik Kejati Bengkulu menyita dan menyegel SPBU 24.385.25 di Sukaraja, Seluma. Aset ini disita atas dugaan TPPU yang terkait dengan tersangka utama korupsi pertambangan batu bara, Bebby Hussy, dengan kepemilikan atas nama anaknya, Sakya Hussy.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita satu aset berupa SPBU 24.385.25 yang berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penyitaan ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi sektor pertambangan batu bara.
Aset tanah dan bangunan SPBU tersebut diketahui milik Sakya Hussy, yang merupakan anak dari tersangka utama, Bebby Hussy.
Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol, membenarkan penyegelan dan penyitaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan TPPU. Meski disita, Wenharnol menegaskan bahwa aktivitas operasional SPBU tetap diperbolehkan berjalan.
BACA JUGA:Rumah Iryanka, Kerabat Bebby Hussy Digeledah Jaksa, Dokumen Keuangan Diamankan
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussy Tersangka Korupsi Tambang
Penyidik Kejati Bengkulu, yang datang dengan pengawalan Polisi Militer (PM), langsung memasang papan merek penyitaan di depan SPBU setelah memperlihatkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Penyidik tidak memberikan banyak keterangan, namun Wenharnol secara singkat menyatakan bahwa tim akan segera bergerak menuju aset lainnya yang juga akan disita.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri dari pihak swasta, ASN, dan ASN Kementerian. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga pidana peringangan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: