HONDA BANNER
BPBDBANNER

Berkas P21, Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka Korupsi Mega Mall ke JPU

Berkas P21, Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka Korupsi Mega Mall ke JPU

Tersangka Kurniadi Begawan, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi melimpahkan Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 22 September 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara Kurniadi Begawan dinyatakan lengkap atau P21. Usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita lakukan tahap dua dan pelimpahan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ungkap Uang Sitaan Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

BACA JUGA:Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Sebagai bagian dari pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa 22 buku dan tujuh sertifikat tanah dan bangunan yang disita di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Sumatera Selatan.

Selain Kurniadi Begawan, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, antara lain mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan sejumlah direktur perusahaan terkait. Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM pada tahun 2004, di mana status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan kemudian diagunkan, yang menimbulkan kerugian negara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: