HONDA BANNER
BPBDBANNER

Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Seorang oknum polisi di Polres Kaur berinisial BN dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu atas dugaan pemerkosaan tahanan. Kasus ini terjadi pada 2024 dan kini memasuki tahap penuntutan.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah lebih dari satu tahun penyidikan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Polres Kaur memasuki babak baru.

Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu secara resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial BN, anggota Satresnarkoba Polres Kaur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.

BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN di ruang penyidik Polres Kaur pada akhir Juni 2024. Perbuatan ini terjadi saat korban sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Didalam Gubuk di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Kunjungan Wisata Bengkulu Naik 85 Persen, Walikota Dedy Fokus Benahi Pantai Panjang

"Tersangka BN sudah resmi kami terima dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk kepentingan persidangan, tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.

Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melapor, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum. Korban juga mengaku sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan menyampaikan keberatan terkait proses penyidikan dalam persidangan nanti.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: