Kejari Bengkulu Bongkar Peran Kepala Dinkes, PPTK, dan Broker dalam Korupsi Labkesda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai membeberkan peran tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai membeberkan peran tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Bengkulu yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor atau broker Akhmad Basir.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa masing-masing memiliki peran penting hingga menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, sebagai pengguna anggaran, Joni Haryadi Thabrani memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan serta pengawasan proyek. Namun, ia diduga lalai karena proyek tidak tuntas sementara dana sudah dicairkan sepenuhnya.
"Semua keputusan akhir mengenai pencairan dan pelaksanaan proyek berada di bawah kendali kepala dinas," terang Wisdom, Kamis (18/9/2025) malam.
BACA JUGA:Kadis Kesehatan, PPTK, dan Broker Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussy Tersangka Korupsi Tambang
Peran berikutnya dipegang oleh Doni Iswanto selaku PPTK. Ia bertugas mengawasi teknis pelaksanaan sekaligus memproses pencairan dana. Namun, dari hasil penyidikan, Doni diduga tetap memuluskan pencairan anggaran meski progres pembangunan tidak sesuai kontrak.
"PPTK bertanggung jawab teknis, termasuk proses pencairan. Faktanya, pencairan dilakukan penuh meski proyek mangkrak," ungkapnya.
Adapun Akhmad Basir selaku kontraktor diduga tidak menyelesaikan pembangunan sebagaimana kontrak yang telah disepakati. Meski pengerjaan tidak rampung, ia tetap menerima pembayaran 100 persen.
"Kontraktor seharusnya menyelesaikan pekerjaan, tetapi proyek terbengkalai sementara pembayaran tetap diterima," tambah Wisdom.
Meski sudah menahan tiga orang tersebut, Kejari Bengkulu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: