Tunggak Denda Tilang 2 Tahun? Kendaraan Anda Terancam Disita Jaksa di Bengkulu
Tunggak Denda Tilang 2 Tahun? Kendaraan Anda Terancam Disita Jaksa di Bengkulu --
BENGKULUEKSPRESS.COM – Ratusan pengendara di Bengkulu yang terjaring operasi lalu lintas sejak tahun 2023 hingga Oktober 2025 tercatat belum melunasi denda tilang mereka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengingatkan bahwa jika denda tidak dibayar lebih dari dua tahun, jaksa berwenang melakukan eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi barang bukti pelanggaran.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima pihaknya dari kepolisian, ratusan surat tilang masih menunggak pembayaran hingga saat ini.
Rusydi merinci, tunggakan denda tilang dari Satlantas Polresta Bengkulu tercatat 43 surat tilang pada tahun 2023, dan meningkat menjadi 120 surat tilang pada tahun 2024. Sementara itu, dari Ditlantas Polda Bengkulu, tercatat ada 52 lembar surat tilang yang belum dibayar terhitung Januari hingga Oktober 2024.
Nilai denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar sendiri bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis pelanggaran.
BACA JUGA:39 Perusahaan di Bengkulu Berpartisipasi dalam Program Magang Nasional Gelombang II
BACA JUGA:Waspada Influenza, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Cegah Penularan
"Besaran denda disesuaikan. Ada yang ringan seperti tidak memakai helm, hingga berat seperti pelanggaran kelengkapan kendaraan atau ugal-ugalan di jalan," terang Rusydi.
Kasi Pidum mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban denda tilang. Ia mengingatkan, sesuai aturan hukum yang berlaku, terdapat batas waktu pembayaran denda.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran tilang. Jika sudah lebih dari dua tahun tidak dibayar, sesuai ketentuan, jaksa dapat mengeksekusi barang bukti berupa kendaraan yang terkait pelanggaran tersebut," tegasnya.
Kejari Bengkulu menambahkan, langkah penegakan hukum ini bukan merupakan bentuk ancaman, melainkan upaya agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan patuh terhadap kewajiban hukum setelah melakukan pelanggaran.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

