Sidang Perdana Korupsi Tambang Rp 1,8 T di Bengkulu, Jaksa Hadirkan 12 Orang Terdakwa
Sidang Perdana Korupsi Tambang Rp 1,8 T, Jaksa Hadirkan 12 Orang Terdakwa--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan raksasa yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) resmi digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026). Kasus yang menghebohkan publik ini mendudukkan 12 terdakwa di kursi pesakitan.
Suasana persidangan tampak dipadati pengunjung yang didominasi oleh pihak keluarga. Momen haru sempat pecah sebelum sidang dimulai, di mana para terdakwa dan keluarga saling melepas rindu setelah tidak bertemu sejak penahanan pada Juli 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tidak main-main dalam menjerat para terdakwa. Tim Jaksa menerapkan pasal berlapis untuk membongkar praktik lancung di sektor pertambangan tersebut.
"Kami tidak hanya menerapkan pasal Tipikor, tetapi juga gratifikasi, perintangan penyidikan (obstruction of justice), dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH.
Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Bengkulu dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,8 Triliun. Hingga sidang perdana ini, Kejati Bengkulu bergerak cepat menyita aset-aset mewah milik para terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
"Kerugian yang sudah berhasil diselamatkan melalui penyitaan aset dan uang nilainya mencapai Rp 1,4 Triliun," imbuh Arief.
Para terdakwa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi perusahaan, pihak swasta, hingga mantan pejabat inspektur tambang, diantaranya:
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
- Edhie Santosa Rahardja (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
- Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander Yuwono (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022-2024)
- Nazirin (Kepala Inspektur Tambang 2024)
- Awang (Saudara Bebby Hussy)
- Andy Putra (Saudara Bebby Hussy)
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami aliran dana dan modus operandi yang digunakan para terdakwa dalam mengeruk kekayaan dari perut bumi Bengkulu secara ilegal.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



