Negara Rugi Rp4,1 Miliar, Kejati Bengkulu Terus Kejar Aset Para Tersangka Megaproyek Tol Bengkulu
Kejati Bengkulu Terus Kejar Aset Para Tersangka Megaproyek Tol Bengkulu-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Terbaru, tim penyidik melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka, Hartanto.
Penyitaan dilakukan pada Selasa sore (16/12/2025) terhadap sebidang tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Proses penyitaan berlangsung di tengah kondisi hujan.
Aset tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan sebagai penanda bahwa rumah tersebut berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.
“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik Nixon Lubis.
BACA JUGA:Di Tengah Konflik Internal Partai, Ketua DPRD Bengkulu Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Warga
BACA JUGA:DPRD Soroti Kriteria Sekda Bengkulu, Tiga Nama Masuk Tahap Akhir Seleksi
Diketahui, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat diduga menerima aliran dana dari sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan nilai total sekitar Rp15 miliar. Dari sembilan WTP tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol periode 2019–2020. Mereka di antaranya Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat, serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset lain maupun penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
