Rp 44,09 Miliar Uang Tunai Dipamerkan di HAKORDIA 2025, Bukti Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejati Bengkulu
HAKORDIA 2025, Bukti Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejati Bengkulu-Anggi-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Melalui pemaparan capaian kinerja yang dibuka untuk publik, Kejati menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar proses hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan hak negara dan masyarakat benar-benar kembali.
Dalam Press Release pada Selasa (9/12/2025), Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 3,9 triliun. Lebih dari itu, Kejati juga menekankan pencapaian nyata dalam pemulihan ekonomi negara. Melalui penyitaan, pengamanan, dan eksekusi aset, Kejati berhasil mengembalikan sekitar Rp 1,4 triliun ke kas negara.
Untuk menunjukkan bentuk akuntabilitas tersebut, Kejati Bengkulu turut memamerkan bukti fisik berupa Rp 44,09 miliar uang tunai yang berasal dari perkara korupsi sektor pertambangan. Uang tersebut ditampilkan sebagai sampel konkret hasil pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakajati Bengkulu, Muslikhuddin, menegaskan bahwa transparansi ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Cabut Reklame Ilegal di 'Misi Memburu Reklame'
BACA JUGA:Momentum Hakordia 2025, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Perangi Korupsi di Simpang 5
“Capaian sepanjang 2025 adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan. Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga mengembalikan hak-hak negara demi kesejahteraan rakyat,” ujar Wakajati Bengkulu.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dengan modus kejahatan yang terus beradaptasi. Karena itu, kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, hingga sesama penegak hukum menjadi kunci agar penindakan dan pencegahan dapat berjalan efektif.
Melalui HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perang melawan korupsi sebagai gerakan bersama menjaga masa depan Provinsi Bengkulu. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara, tegasnya, merupakan kontribusi langsung bagi pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, hingga peluang generasi muda.
Dengan mengekspos progres kinerja secara terbuka, Kejati Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja panjang yang memerlukan dukungan semua pihak, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

