HONDA BANNER
BPBD

Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka

Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka

Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka-ANGGI-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Rejang Lebong tahun 2019/2020.

Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara kondang di Bengkulu. Nama hartanto bukanlah orang asing lagi, sebab selama berprofesi sebagai Pengacara ia berpenampilan menggunakan rambut gondrong.

Pelaksana Harian Kejati Bengkulu, Denny Agustian melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

BACA JUGA:Bujuk Korban Lewat Medsos, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan Jaksa Selama 20 Hari

BACA JUGA:Lahan 5 Hektare di Pekan Sabtu Kota Bengkulu Akan Dibangun RS Kemenkes Tipe A

"Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 warga terdampak pembangunan (WTP) sebanyak 15 miliar rupiah dari 9 tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk kedapanya maaih didalami," kata Danang Prasetyo.

‎Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

‎“Penahanan ini merupakan langkah hukum yang perlu kami ambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

‎Ia menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di Provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020. Dua tersangka yang ditetapkan yakni bernama Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kedua orang tersebut perannya sebagai Kepala BPN Benteng dan Ketua pelaksana dan adanya ketidakbenaran diperhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar 4 milyar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait