Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka
Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka-ANGGI-
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

