Kejati Bengkulu Sita 48 Aset Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 1,3 Triliun
Kejati Bengkulu Sita 48 Aset Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 1,3 Triliun-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Upaya terbaru dilakukan dengan menyita dan memblokir 25 sertifikat tanah milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait kredit macet PT DPM.
Penyitaan tersebut mencakup buku tanah atas 25 sertifikat Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama RSAS, yang tersebar di enam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lima provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi dan kerusakan lingkungan (ekologis) oleh perusahaan tersebut.
“Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses pemberian fasilitas kredit,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang menjelaskan, berdasarkan hasil audit resmi Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari kerugian akibat kredit macet dan kerusakan lingkungan di wilayah operasional PT DPM.
BACA JUGA:39.364 Orang di Bengkulu Jadi Pengangguran, Kota Bengkulu Tertinggi
BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,80% , Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jadi Pendorong
Selain 25 aset yang baru disita, penyidik sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah aset tersangka di lima provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat. Penyitaan berikutnya akan dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau, sehingga total keseluruhan ada 48 aset yang tersebar di delapan provinsi.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU dan telah melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya untuk pemulihan kerugian negara,” tambah Danang.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan di sektor perbankan dan lingkungan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

