Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Resmi Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp 953 Juta Dikembalikan
Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Resmi Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu-Anggi-
KAUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Sebanyak 12 tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara resmi dilimpahkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (2/12/2025).
Pelimpahan tahap II ini diserahkan langsung kepada Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan. Proses serah terima berlangsung di halaman Aula Adhyaksa Kejari Kota Bengkulu.
Panit I Subdit Tipidkor, IPTU Syaiful Bahri, mewakili Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa seluruh tanggung jawab penanganan kasus kini beralih ke pihak Kejati Bengkulu.
“Hari ini tahap dua. Untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta seluruh barang bukti dan berkas lengkap,” kata Iptu Syaiful Bahri.
BACA JUGA:2025 Tumbuh Positif, OJK Apresiasi Bank Bengkulu
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah
Modus Penyimpangan: Bangunan Gagal Konstruksi hingga Alat dari Marketplace
IPTU Syaiful menjelaskan, kasus korupsi ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu Rp 7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kaur.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan signifikan. Di antaranya, empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi. Selain itu, terdapat pengadaan alat pertanian yang tidak dapat digunakan dan pembelian alat melalui marketplace seperti Shopee, padahal seharusnya pengadaan dilakukan melalui rekanan resmi. Produk-produk yang dibeli secara daring itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dua belas tersangka yang dilimpahkan terdiri dari unsur pejabat dinas hingga penyedia dan konsultan, yaitu:
1. LI – Kepala Dinas
2. RF – Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
3. JH – Pejabat Fungsional Perencanaan
4. BS – Penyedia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

