Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Resmi Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp 953 Juta Dikembalikan
Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Resmi Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu-Anggi-
5. AA – Penyedia
6. KMR – Penyedia
7. YLS – Penyedia
8. NZR – Penyedia
9. YS – Penyedia
10. AM – Penyedia
11. JA – Konsultan
12. EA – Konsultan
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menegaskan setelah menerima pelimpahan tahap II, seluruh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Kita menerima 12 tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur dan BPP. Mereka dititipkan ke Rutan Malabero selama 20 hari. Para tersangka ini terbagi dalam dua kluster, yakni dari pihak dinas dan dari penyedia,” jelas Arif.
Selain tersangka dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 953 juta kepada Kejati Bengkulu.
“Pengembalian kerugian negara senilai Rp 953 juta juga kami terima. Untuk persidangan nanti akan disiapkan 5 hingga 8 Jaksa Penuntut Umum,” tutup Arif.
Dengan dilimpahkannya kasus tersebut, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Kejati Bengkulu yang akan segera menyiapkan surat dakwaan dan jadwal persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

