HONDA BANNER

Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, 4 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,2 M

Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, 4 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,2 M

Sidang Perdana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, 4 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020, Rabu (7/1/2026).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Sidang dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Dalam perkara ini, sebanyak empat orang terdakwa dihadapkan ke persidangan, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat, serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tol, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh JPU Rianto Ade Putra, SH, MH saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Nataru 2025-2026 di TMII, Bank Raya dan Visa Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Bengkulu Cari Solusi Hunian Layak bagi Warga yang Tinggal di Auning Pemkot

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Rianto Ade Putra di muka persidangan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 7,2 miliar.

Pantauan Bengkulu Ekspress di ruang sidang, jalannya persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah keluarga para terdakwa tampak hadir dan memenuhi kursi pengunjung untuk menyaksikan langsung sidang perdana tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dengan agenda tanggapan terdakwa melalui penasihat hukum atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: