Sidang Korupsi Mega Mall-PTM: Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Eks Wakil Walikota Bengkulu Lemah
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Mantan Wakil Wali Kota Bengkulu Tak Kuat di Sidang Korupsi Mega Mall–PTM -IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Mega Mall dan PTM Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (18/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan Edison Simbolon, Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2007–2014, sebagai saksi.
Namun, kehadiran Edison justru menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai keterangan yang diberikan Edison tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat untuk mendukung dakwaan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Aditya Sembadha Pramaputra, menyebut saksi tidak memiliki pemahaman utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menilai Edison tidak mengetahui secara langsung proses yang kini dipersoalkan secara hukum.
“Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, saksi tidak mengetahui secara konkret peristiwa pidana yang dituduhkan. Bahkan sebagai Wakil Wali Kota pada saat itu, yang bersangkutan tidak memahami detail peristiwa yang kini dipersoalkan,” ujar Aditya usai persidangan.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Siagakan 120 Personel, Fokus Amankan Wisata dan Jalur Strategis Saat Libur Nataru
BACA JUGA:Pasca Geledah Kampung Ambon, Tiba-tiba Muncul Isu Kepala BNN Suyudi Ario Seto - Shandy Aulia
Hal serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa lainnya, Hema Simanjuntak. Ia menganggap kesaksian Edison hanya bersifat administratif dan bukan berdasarkan pengamatan langsung di lapangan.
“Dia tidak terlibat dan tidak mengikuti proses yang sebenarnya terjadi. Keterangannya hanya berdasarkan surat atau laporan, sehingga menurut kami sangat lemah,” kata Hema.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pengetahuan saksi yang diduga hanya bersumber dari pemberitaan media massa, bukan dari data internal yang akurat. Hema menegaskan bahwa banyak informasi di media yang tidak sinkron dengan fakta persidangan.
“Bagaimana bisa memberikan pendapat terkait suatu proyek, sementara pengetahuannya hanya bersumber dari media. Bahkan setelah kami telusuri, beberapa informasi media tersebut ternyata tidak akurat,” tegasnya.
Atas dasar kualitas kesaksian tersebut, tim kuasa hukum optimistis bahwa dakwaan jaksa terhadap klien mereka akan sulit dibuktikan. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan relevansi keterangan saksi dalam memutus perkara ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna menguji kebenaran materiil dari kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik Bengkulu ini.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
