HONDA BANNER
BPBD

Sidang Kebocoran PAD Mega Mall–PTM: JPU Ungkap 21 Tahun Bagi Hasil Tak Pernah Diberikan

Sidang Kebocoran PAD Mega Mall–PTM: JPU Ungkap 21 Tahun Bagi Hasil Tak Pernah Diberikan

Sidang Kebocoran PAD Mega Mall–PTM: JPU Ungkap 21 Tahun Bagi Hasil Tak Pernah Diberikan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, pada Kamis (4/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam sidang agenda saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)Bengkulu menghadirkan saksi dari Bapenda Kota Bengkulu, Inspektorat Kota Bengkulu, dan Bagian Hukum Pemkot Bengkulu.

Para saksi dihadirkan untuk menguatkan dugaan bukti bahwa PT Tigadi Lestari dan PT Dwisahautama selaku pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil kepada Pemerintah Kota Bengkulu, meski kerja sama telah berjalan sejak tahun 2004.

Di hadapan majelis hakim, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menerangkan bahwa Mega Mall dan PTM rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan, serta pajak parkir. Namun mengenai dana bagi hasil, ia menegaskan tidak memiliki informasi sama sekali.

BACA JUGA:Korupsi Rp 6,7 Miliar di Bank Plat Merah: PH Minta Onslag, Tegaskan Sistem Pengawasan Gagal

BACA JUGA:Pemprov Akan Salurkan Rp900 Juta ke Bencana Sumatera Lewat Dana BTT Bengkulu

PBB Mega Mall sejak 2007 tercatat sekitar Rp42 juta per tahun, namun terdapat tunggakan pajak tahun 2022–2025 dengan total mencapai Rp462 juta.

“Total pajak tertunggak sejak 2022 sampai 2025 sebesar Rp462 juta. Pajak diberlakukan sejak 2007 karena sebelumnya dikelola oleh KPKNL pusat,” jelas Nurlia.

Disisi lain m, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol SH MH, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih berfokus pada pembuktian tidak adanya pembayaran dana bagi hasil dari pihak pengelola kepada Pemkot Bengkulu sejak awal kerja sama.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan baru menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang memang harus dibayar perusahaan, bukan mengenai pola bagi hasil.

“Yang kami buktikan bukan soal PAD. Yang ingin kami pastikan adalah dana bagi hasil sesuai perjanjian sejak 2004, namun tidak pernah dibayarkan,” ujar Wenharnol.

Ia menambahkan, Mega Mall dan PTM telah menghasilkan keuntungan besar selama operasionalnya, namun tidak pernah merealisasikan kewajiban bagi hasil sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Dalam perjanjian jelas ada ketentuan bagi hasil dari laba Mega Mall dan PTM. Tetapi sejak mulai beroperasi sampai sekarang, dana itu tidak pernah diberikan. Ini yang akan terus kami gali dalam persidangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini terdapat tujuh terdakwa, yakni Ahmad Kanedi, Mantan Wali Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, Mantan Pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Wahyu Laksono, Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi mereka dijerat dengan yang didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: