HONDA BANNER
BPBD

Ahli Hukum Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi dalam Kasus Korupsi Tebas Bayang Lebong

Ahli Hukum Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi dalam Kasus Korupsi Tebas Bayang Lebong

Ahli Hukum Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi dalam Kasus Korupsi Tebas Bayang Lebong-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong membacakan keterangan ahli hukum pidana Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH, yang menyimpulkan perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran tebas bayang jalan Kabupaten Lebong telah memenuhi unsur pidana.

Keterangan ahli tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp928 juta, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Ahli tidak dapat hadir langsung di persidangan sehingga keterangannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli menyatakan unsur melawan hukum dan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, berdasarkan konstruksi perkara yang menunjukkan adanya praktik markup anggaran.

Keterangan ahli ini ditujukan kepada tiga terdakwa, yakni Haris Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bina Marga PUPR-P Lebong tahun anggaran 2023, Ramades Wijaya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Rudi Hartono selaku bendahara pengeluaran pembantu.

“Karena ahli berhalangan hadir, keterangannya kami bacakan. Dari analisa ahli, unsur melawan hukum dan unsur pidana telah terpenuhi. Hal ini didasarkan pada konstruksi perkara yang menunjukkan adanya markup anggaran,” ujar JPU Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH.

JPU menegaskan, keterangan ahli hukum pidana tersebut semakin memperkuat dakwaan jaksa, sekaligus menguatkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pekerjaan tebas bayang yang dilaksanakan hanya sebagian kecil, namun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan dilaporkan seolah-olah seluruh pekerjaan telah diselesaikan.

“Dengan keterangan ahli ini, dakwaan kami semakin kuat. Ahli memberikan penilaian berdasarkan analisa konstruksi perkara serta fakta-fakta yang terungkap,” tegas Robby.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Ahli BPKP mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerjaan tebas bayang tidak dikerjakan sesuai kontrak, namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat seolah seluruh kegiatan telah rampung.

Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumentasi kegiatan dalam SPJ, di mana foto-foto yang digunakan merupakan dokumentasi kegiatan tahun 2022, bukan tahun anggaran 2023.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: