Sidang Korupsi Perjadin Rp 13 Miliar! Saksi Ahli Sebut 25 Anggota DPRD Kaur Akui Lakukan Markup
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (27/11/2025).-ANGGI-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (27/11/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Sutrisno dan Sukardi Hasan, untuk memperkuat bukti kerugian negara.
Saksi ahli, Sutrisno, menjelaskan bahwa audit KAP dilakukan secara rinci dan menyeluruh, berbeda dengan metode sampling auditor lain. Audit ini mengungkap banyak pelanggaran pengelolaan anggaran.
"Kami dari KAP melakukan audit secara menyeluruh berbeda dengan auditor lain yang melakukan metode perhitungan dengan sampling. Jadi semua yang terkait diperiksa, dari pihak hotel dan pihak terkait lain," ungkap Sutrisno di persidangan.
BACA JUGA:Ricuh Penertiban PKL di Pasar Minggu, Dua Anggota Satpol PP Bengkulu Jadi Korban Penganiayaan
BACA JUGA:Kolaborasi APEKSI Sumbagsel, Padukan Infrastruktur dan Potensi Budaya
88 Hotel Diperiksa, Anggota Dewan Akui Markup
Sutrisno membeberkan bahwa tim KAP telah memeriksa 88 hotel melalui konfirmasi surat. Lebih lanjut, sebanyak 25 anggota DPRD juga dimintai keterangan terkait mekanisme anggaran perjalanan dinas. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 hotel, kami konfirmasi melalui surat, kemudian ada 25 anggota dewan juga diperiksa. Mereka mengakui melakukan markup," jelasnya.
JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto SH MH, menyatakan keterangan saksi ahli KAP sangat mendukung dakwaan Jaksa terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi Sekwan DPRD Kaur ini.
"Keterangan saksi hari ini, menjelaskan terkait perhitungan kerugian negara yang mereka hitung dan itu terkonfirmasi bahwa ahli pernah melakukan wawancara pada saksi dan pihak terkait lain. Sangat menguatkan dakwaan kami, karena yang disampaikan ahli sangat riil, karena ada bukti surat dan wawancara," kata Ronald.
Modus Travel Fiktif
Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Modus operandi yang terungkap adalah para terdakwa mendirikan agen travel fiktif, kemudian bekerja sama untuk menerbitkan invoice fiktif perjalanan dinas, selain mencatut nama pegawai.
Empat terdakwa yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin; mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri; mantan Kabag Umum, Aprianto; dan mantan Kasubag, Halim Zaend.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

