Trotoar KZ Abidin I Diserobot Bangunan, Dinas PUPR Kota Bengkulu Siap Bongkar Paksa
Trotoar KZ Abidin I Diserobot Bangunan, Dinas PUPR Kota Bengkulu Siap Bongkar Paksa-Firman-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu mulai menyisir pelanggaran tata ruang di jantung kota. Kawasan Jalan KZ Abidin I, tepatnya di seberang Toko New Khatulistiwa, kini menjadi bidikan penertiban setelah ditemukan banyak bangunan yang "memakan" badan jalan dan trotoar.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengungkapkan hasil pengukuran lapangan menunjukkan adanya pelanggaran garis sempadan jalan yang cukup masif. Rata-rata bangunan di kawasan tersebut maju hingga dua meter dari batas yang ditentukan.
“Kalau saya lihat, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita tetap cek dulu perda lama, apakah ketentuannya 20 meter atau 18 meter, karena bisa saja bangunan ini sudah ada sejak tahun 80-an,” ujar Noprisman di sela kegiatan pengukuran, Kamis (8/1/2026).
Noprisman menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi bangunan tambahan baru seperti auning atau kanopi permanen yang menutupi trotoar. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan ini dianggap merampas hak pejalan kaki dan merusak fungsi estetika kota.
BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Pedagang di Pasar Minggu, Terungkap Setoran ke Oknum Jukir
BACA JUGA:APBDes Mukomuko 2026 Tuntas, DPMD Wanti-wanti Desa: Setop Belanja yang Dilarang Permendes
“Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan area antara bangunan dan jalan itu untuk parkir, bukan untuk bangunan tambahan. Ini yang akan kita maksimalkan penertibannya,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan langsung melakukan pembongkaran secara brutal. Dinas PUPR akan melayangkan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan yang membandel.
Namun, Noprisman memberikan peringatan keras jika teguran tersebut diabaikan. Jika hingga surat ketiga tidak ada respon, berkas akan langsung diserahkan ke Satpol PP untuk eksekusi pembongkaran paksa.
“Kalau sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindakan, maka Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi. Ini demi ketertiban kota,” pungkasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



