HONDA BANNER

Terdakwa Korupsi Labkesda Bengkulu Kembalikan Rp 100 Juta, Jaksa: Bisa Ringankan Tuntutan

Terdakwa Korupsi Labkesda Bengkulu Kembalikan Rp 100 Juta, Jaksa: Bisa Ringankan Tuntutan

Terdakwa Korupsi Labkesda Bengkulu Balikin Rp 100 Juta, Jaksa: Bisa Ringankan Tuntutan-IST-

BENGKULUTERKINI.ID - Akhmad Basir, salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu TA 2023, menunjukkan itikad baik di tengah proses persidangan. Melalui pihak keluarga, ia menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Meskipun pengembalian uang ini tidak menghapus status pidananya, jaksa memastikan hal ini akan menjadi poin krusial yang dipertimbangkan dalam penyusunan amar tuntutan nantinya.

"Benar, salah satu terdakwa atas nama Akhmad Basir telah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Penitipan ini kami administrasikan secara resmi dan dimasukkan dalam berkas perkara," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Acmad Fariansyah, Kamis (8/1/2026).

Kejari Bengkulu juga memberikan "kode" keras kepada empat terdakwa lainnya, termasuk eks Kadis Kesehatan Joni Haryadi Thabrani, untuk segera mengikuti jejak Akhmad Basir. Jaksa menegaskan bahwa sikap kooperatif sebelum vonis dijatuhkan akan sangat membantu nasib mereka di meja hijau.

"Kami mengimbau terdakwa lainnya agar mengikuti langkah ini. Pengembalian kerugian negara tentu akan menjadi catatan penting bagi Jaksa Penuntut Umum," tegas Acmad.

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Sosialisasikan BPJS Gratis UHC, Pastikan Akses Kesehatan Merata

BACA JUGA:Bapenda Tertibkan Jukir Zona 5, SPT Terancam Dicabut Jika Alihfungsikan Lahan Parkir

Kasus korupsi pembangunan Labkesda ini menjadi sorotan karena menyeret lima orang sekaligus, mulai dari pejabat eselon, kontraktor, hingga konsultan. Jaksa menduga para terdakwa berkomplot melakukan mark up anggaran dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan keuangan daerah.

Adapun daftar terdakwa dalam perkara ini adalah Joni Haryadi Thabrani (Kepala Dinas Kesehatan/PA), Doni Iswanto (PPTK), Akhmad Basir (Broker/Penghubung), Joli Okta Riansyah (Kontraktor) dan Rizal Mahlefi (Konsultan Pengawas).

Hingga saat ini, sidang masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. JPU memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari menunggu apakah ada aliran dana lain yang akan dikembalikan oleh para terdakwa.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait