HONDA BANNER
BPBD

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Api

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Api

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Api-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu pagi (3/12/2025). 

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, serta turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti dari 96 perkara selama semester II tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 111,82 gram sabu-sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir samcodin, 1 pucuk senjata api, amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara sejak enam bulan terakhir atau semester kedua yang telah diputus inkracht oleh hakim untuk dimusnahkan,” jelas Yeni Puspita.

BACA JUGA:Resmob Polresta Bengkulu Ringkus Pelaku Jambret iPhone 13 di Padang Jati

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Dua Mantan Pegawai PT Pos Bengkulu Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Rp3 Miliar

Ia menambahkan bahwa dalam setiap putusan perkara terdapat tiga kemungkinan tindak lanjut terhadap barang bukti.

“Pertama, barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Kedua, dirampas untuk negara yang biasanya dilakukan melalui mekanisme pelelangan. Dan ketiga, barang bukti dimusnahkan, seperti yang kita lakukan hari ini,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia, sementara senjata api serta amunisi dimusnahkan dengan dipotong dan dirusak sesuai prosedur keamanan.

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kota Bengkulu, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait