HONDA BANNER
BPBD

Tahap II Rampung, Dua Tersangka Kasus Aset Pasar Panorama Diserahkan ke Jaksa dan Ditahan

Tahap II Rampung, Dua Tersangka Kasus Aset Pasar Panorama Diserahkan ke Jaksa dan Ditahan

Dua Tersangka Kasus Aset Pasar Panorama Diserahkan ke Jaksa dan Ditahan-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara Dugaan Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan terkait penjualan kios-kios di kawasan pasar tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12.075.040.000. Kerugian tersebut bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah daerah secara tidak sah serta praktik pungutan liar terhadap pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH, MH, membenarkan pelaksanaan Tahap II dan penahanan para tersangka.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan. Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Tipikor. Mereka juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:345 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda, Lulusan Terbaik Raih IPK Sempurna 4,00

BACA JUGA:Persiapan Nataru 2026, Kapasitas Kapal Angkut BBM ke Bengkulu Meningkat hingga 4.000 KL

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-3097/L.7.10/Ft.1/12/2025 dan PRINT-3094/L.7.10/Ft.1/12/2025.

Adapun tersangka yang ditahan dalam tahap II ini yakni Parizan Hermedi dditahan lapas Kelas IIA Bengkulu dan Bujang HR, MM alias Pak Bujang ditahan di Rutan Bengkulu. Penahanan kedua tersangka berlangsung selama 20 hari kedepan. 

“Setelah penahanan tahap awal ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,” kata Fri Wisdom Sumbayak.

Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini sebagai upaya menjaga tata kelola aset daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang Pasar Panorama.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait